BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kementerian
Pekerjaan Umum melalui Direktorat Cipta Karya telah melaksanakan berbagai
program dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kemiskinan di wilayah
perdesaan, salah satunya adalah Program
Pembangunan Infrastruktur Perdesaan yang lebih dikenal dengan nama PPIP.
Program ini sudah dimulai sejak 2007 sampai sekarang.
Program
ini diharapkan bisa menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
baik secara individu maupun kelompok sehingga mampu memecahkan berbagai
permasalahan terkait kemiskinan dan ketertinggalan yang ada didesanya.
Dalam
pelaksanaannya PPIP ini lebih berbasis pada pemberdayaan masyarakat. PPIP
berada dibawah paying PNPM Mandiri, yang dalam kegiatannya meliputi fasilitas
dan mobilisasi masyarakat sehingga mampu melakukan identifikasi permasalahan
ketersediaan dan akses ke infrastruktur dasar, menyusun perencanaan dan
melaksanakan pembangunan infrastruktur dasar.
1.2. Maksud dan Tujuan PPIP
1.2.1. Maksud
Sebagai upaya untuk
mengurangi kemiskinan dan memperkuat implementasi tata kelolah pemerintahan
yang baik (good governance).
1.2.2. Tujuan
Untuk mewujudkan
peningkatan akses masyarakat miskin, hamper miskin dan kaum perempuan, termasuk
kaum minoritas kepelayanan infrastruktur dasar perdesaan, dengan berbasis pada
pendekatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan tata kelolah pemerintahan
yang baik.
Akses disini adalah
kemudahan untuk mendapatkan pelayanan infrastruktur dasar.
1.3. Sasaran dan Prinsip
1.3.1. Sasaran
1.3.1.1.
Penguatan Kapasitas Perencanaan
Masyarakat
Meningkatkan
kemampuan untuk memprioritaskan, merencanakan, melaksanakan, mengelolah dan
memantau pelaksanaan pembangunan infrastruktur dasar.
Penguatan
dilaksanakan melalui :
a.
Memposisikan masyarakat sebagai
penentu/ pengambil kebijakan dan pelaku utama pembangunan.
b.
Mengutamakan nilai-nilai universal dan
budaya serta kearifan local dalam pelaksanaan tahapan kegiatan sesuai dengan
karakteristik social, budaya dan geografis.
1.3.1.2.
Peningkatan Layanan dan Penyedia
Infrastruktur Desa melalui Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)
Bantuan
langsung masyarakat (BLM) adalah dana stimulant keswadayaan yang diberikan
langsung ke desa sasaran untuk membiayai sebagian rencana kegiatan yang disusun
oleh masyarakat, jenis kegiatan bias satu atau lebih sesuai dengan penilaian
prioritas dan keputusan musyawarah desa.
1.3.1.3.
Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan dan
Pengendalian Program.
Peningkatan
dan penguatan kapasitas pelaksanaan program dilakukan dari tingkat Pusat,
Provinsi dan Kabupaten.
1.3.2. Prinsip
Prinsip-prinsip PPIP
meliputi :
a.
Dapat diterima (Acceptable)
Maksudnya pemilihan
kegiatan dilakukan berdasarkan musyawarah desa sehingga dapat diterima oleh
masyarakat secara luas.
b.
Transparansi
Penyelenggara
kegiatan dilakukan bersama masyarakat secara terbuka dan diketahui oleh semua
unsur masyarakat.
c.
Akuntable
Penyelenggaraan
kegiatan yang dilaksanakan masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan dalam
hal ketepatan sasaran, waktu, pembiayaan dan mutu pekerjaan.
d.
Berkelanjutan (Sustainable)
Penyelenggara
kegiatan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan yang
ditandai dengan adanya rencana pemanfaatan, pemeliharaan dan pengelolaan
infrastruktur terbangun secara mandiri oleh masyarakat.
1.4. Pendekatan dan Indikator Kinerja
1.4.1. Pendekatan
Pendekatan PPIP
adalah :
a.
Pemberdayaan
Masyarakat, artinya seluruh proses pelaksanaan kegiatan (
tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan )
melibatkan peran aktif masyarakat.
b.
Keberpihakan
kepada orang miskin, artinya orientasi kegiatan baik
dalam proses maupun pemanfaatan, hasil diupayakandapat berdampak langsung bagi
penduduk miskin.
c.
Otonomi
dan desentralisasi, artinya pemerintah daerah dan
masyarakat bertanggung jawab penuh atas penyelengaraan program dan
keberlanjutan infrastruktur terbangun.
d.
Partisipatif,
artinya masyarakat, khususnya kelompok miskin, kaum perempuan serta kelompok
minoritas, diberikan kesempatan untuk terlibat secara aktif dalam kegiatan
mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan dan
pemanfaatan, serta memberikan kesempatan secara luas partisipasi aktif.
e.
Keswadayaan,
artinya kemandirian masyarakat menjadi faktor utama dalam keberhasilan
pelaksanaan tahapan kegiatan PPIP.
f.
Keterpaduan
program pembangunan, artinya program yang
direncanakan dan dilaksanakan dapat bersinergi dengan program pembangunan perdesaan
lainnya.
g.
Penguatan
Kapasitas Kelembagaan, artinya pelaksanaan kegiatan
diupayakan dapat mendorong terwujudnya kemandirian pemerintah daerah,
organisasi masyarakat, dan stakeholders lainnya dalam penanganan permasalahan
kemiskinan.
h.
Kesetaraan
dan keadilan gender, artinya pelaksanaan kegiatan
mendorong terwujudnya kesetaraan antara pria dan perempuan dalam setiap tahap
kegiatan dan pemanfaatannya.
1.4.2. Indikator Kinerja
Keberhasilan PPIP
dapat diukur dari ketercapaian indikator kinerja yang meliputi :
1.4.2.1.
Indikator Dampak
a.
Mendukung upaya penurunan angka
kemiskinan di wilayah sasaran.
b.
Meningkatkan kapasitas pemerintahan
daerah dalam penyelenggaraan pembangunan partisipatif.
1.4.2.2.
Indikator Kinerja Output
a.
Meningkatkan kapasitas masyarakat (dan
Perempuan) dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan partisipatif.
b.
Peningkatan Layanan dan infrastruktur
desa melalui penyaluran dana BLM.
c.
Peningkatan kapasitas untuk
pelaksanaan program dan pemantauan dan evaluasi
bisa minta contoh laporan bulananya ga?
ReplyDelete