Monday, September 2, 2013

Latar Belakang,Maksud,Tujuan PPIP


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang
Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Cipta Karya telah melaksanakan berbagai program dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kemiskinan di wilayah perdesaan, salah satunya adalah Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan yang lebih dikenal dengan nama PPIP. Program ini sudah dimulai sejak 2007 sampai sekarang.
Program ini diharapkan bisa menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat baik secara individu maupun kelompok sehingga mampu memecahkan berbagai permasalahan terkait kemiskinan dan ketertinggalan yang ada didesanya.
Dalam pelaksanaannya PPIP ini lebih berbasis pada pemberdayaan masyarakat. PPIP berada dibawah paying PNPM Mandiri, yang dalam kegiatannya meliputi fasilitas dan mobilisasi masyarakat sehingga mampu melakukan identifikasi permasalahan ketersediaan dan akses ke infrastruktur dasar, menyusun perencanaan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur dasar.

1.2.      Maksud dan Tujuan PPIP
1.2.1. Maksud
Sebagai upaya untuk mengurangi kemiskinan dan memperkuat implementasi tata kelolah pemerintahan yang baik (good governance).
1.2.2. Tujuan
Untuk mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, hamper miskin dan kaum perempuan, termasuk kaum minoritas kepelayanan infrastruktur dasar perdesaan, dengan berbasis pada pendekatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan tata kelolah pemerintahan yang baik.
Akses disini adalah kemudahan untuk mendapatkan pelayanan infrastruktur dasar.

1.3.      Sasaran dan Prinsip
1.3.1. Sasaran
1.3.1.1.    Penguatan Kapasitas Perencanaan Masyarakat
Meningkatkan kemampuan untuk memprioritaskan, merencanakan, melaksanakan, mengelolah dan memantau pelaksanaan pembangunan infrastruktur dasar.
Penguatan dilaksanakan melalui :
a.    Memposisikan masyarakat sebagai penentu/ pengambil kebijakan dan pelaku utama pembangunan.
b.   Mengutamakan nilai-nilai universal dan budaya serta kearifan local dalam pelaksanaan tahapan kegiatan sesuai dengan karakteristik social, budaya dan geografis.

1.3.1.2.  Peningkatan Layanan dan Penyedia Infrastruktur Desa melalui Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)
Bantuan langsung masyarakat (BLM) adalah dana stimulant keswadayaan yang diberikan langsung ke desa sasaran untuk membiayai sebagian rencana kegiatan yang disusun oleh masyarakat, jenis kegiatan bias satu atau lebih sesuai dengan penilaian prioritas dan keputusan musyawarah desa.


1.3.1.3.  Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan dan Pengendalian Program.
Peningkatan dan penguatan kapasitas pelaksanaan program dilakukan dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten.
1.3.2. Prinsip
Prinsip-prinsip PPIP meliputi :
a.    Dapat diterima (Acceptable)
Maksudnya pemilihan kegiatan dilakukan berdasarkan musyawarah desa sehingga dapat diterima oleh masyarakat secara luas.
b.   Transparansi
Penyelenggara kegiatan dilakukan bersama masyarakat secara terbuka dan diketahui oleh semua unsur masyarakat.
c.    Akuntable
Penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan dalam hal ketepatan sasaran, waktu, pembiayaan dan mutu pekerjaan.
d.   Berkelanjutan (Sustainable)
Penyelenggara kegiatan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan yang ditandai dengan adanya rencana pemanfaatan, pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur terbangun secara mandiri oleh masyarakat.

1.4.      Pendekatan dan Indikator Kinerja
1.4.1. Pendekatan
Pendekatan PPIP adalah :
a.    Pemberdayaan Masyarakat, artinya seluruh proses pelaksanaan kegiatan ( tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan ) melibatkan peran aktif masyarakat.
b.   Keberpihakan kepada orang miskin, artinya orientasi kegiatan baik dalam proses maupun pemanfaatan, hasil diupayakandapat berdampak langsung bagi penduduk miskin.
c.    Otonomi dan desentralisasi, artinya pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab penuh atas penyelengaraan program dan keberlanjutan infrastruktur terbangun.
d.   Partisipatif, artinya masyarakat, khususnya kelompok miskin, kaum perempuan serta kelompok minoritas, diberikan kesempatan untuk terlibat secara aktif dalam kegiatan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan dan pemanfaatan, serta memberikan kesempatan secara luas partisipasi aktif.
e.    Keswadayaan, artinya kemandirian masyarakat menjadi faktor utama dalam keberhasilan pelaksanaan tahapan kegiatan PPIP.
f.     Keterpaduan program pembangunan, artinya program yang direncanakan dan dilaksanakan dapat bersinergi dengan program pembangunan perdesaan lainnya.
g.    Penguatan Kapasitas Kelembagaan, artinya pelaksanaan kegiatan diupayakan dapat mendorong terwujudnya kemandirian pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan stakeholders lainnya dalam penanganan permasalahan kemiskinan.
h.   Kesetaraan dan keadilan gender, artinya pelaksanaan kegiatan mendorong terwujudnya kesetaraan antara pria dan perempuan dalam setiap tahap kegiatan dan pemanfaatannya.

1.4.2. Indikator Kinerja
Keberhasilan PPIP dapat diukur dari ketercapaian indikator kinerja yang meliputi :

1.4.2.1.    Indikator Dampak
a.    Mendukung upaya penurunan angka kemiskinan di wilayah sasaran.
b.   Meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pembangunan partisipatif.

1.4.2.2.    Indikator Kinerja Output
a.    Meningkatkan kapasitas masyarakat (dan Perempuan) dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan partisipatif.
b.   Peningkatan Layanan dan infrastruktur desa melalui penyaluran dana BLM.
c.    Peningkatan kapasitas untuk pelaksanaan program dan pemantauan dan evaluasi



1 comment: